Tanah yang digunakan untuk kantor MUI Kabupaten Jembrana Bali, yang di dalam juga akan ditempati kantor Dewan Masjid Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, Mualaf Center, Masyarakat Ekonomi Syariah, Wanita Islam, dan lembaga dakwah yang lain seluas 600 m2 beralamatkan di jalan Gunung Merapi, Kelurahan Loloan Timur Jembrana Bali, merupakan wakaf dari :
- Ibu Fadliyah Rp. 300.000.000.
- Ibu Rukaiyah Rp. 110.000.000
- Ibu Kalsum Rp. 100.000.000.
- Ustadz KH. Tafsil, Lc, MPd.I Rp. 100.000.000.
- Jamil Rp. 10.000.000.
- Bapak Wawan Rp. 1.000.000.
- Ibu Eny Zulaeha Rp. 10.000.000.
- Bapak H. Muhammad Yunus Rp. 4.000.000
Yang secara administratif proses wakaf di wakilkan kepada `Ibu Siti Juhairiyah.
Berikut sertifikat wakafnya :

